Sumbarkita – Sebanyak 9 wanita dan sejumlah botol minuman keras (miras) diamankan Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota pada razia penyakit masyarakat (pekat) di sebuah warung remang-remang yang berada di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batuampa, Sabtu malam (7/6/2025).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB tersebut, petugas mengamankan miras beralkohol tinggi, serta tuak yang ditemukan di lokasi.
Plh. Sekretaris Satpol PP Limapuluh Kota, Sarnen Indra menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas warung tersebut.
Selain untuk merespons aduan warga, razia juga menjadi bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Dalam razia tadi malam, kami mengamankan sembilan wanita dan minuman keras yang alkoholnya melebihi empat persen, termasuk tuak. Ini semua kami dapati di dalam warung saat penggerebekan berlangsung,” ujar Sarnen.
Warung yang dirazia tersebut berlokasi di Jalan Lintas Payakumbuh–Bukittinggi, dan diketahui beroperasi hingga larut malam.
Saat petugas tiba, beberapa tamu kedapatan tengah asyik mengonsumsi miras sambil mendengarkan musik dengan suasana remang-remang.
Wali Nagari Koto Tangah Batuampa, Syamsul Akmal menyebut, aktivitas di warung tersebut telah berlangsung cukup lama dan melampaui batas waktu operasional yang wajar.
“Warung ini sering buka hingga lewat pukul 01.00 dini hari,” katanya.
Usai penggerebekan, seluruh pihak yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Satpol PP di Sarilamak untuk didata dan menjalani proses pembinaan lebih lanjut.