SUMBARKITA.ID – Kwartir Cabang (Kwarcab) 0317 Gerakan Pramuka Pasaman Barat sosialisasikan seragam pramuka terbaru yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Nomor 158 Tahun 2021 tentang Spesifikasi dan Pantone Warna Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan. Termasuk kepada sekolah yang berada di jajaran Kementerian Agama.
Sekretaris Kwarcab 0317 Gerakan Pramuka Pasaman Barat, Srianto menyampaikan hal itu menindaklanjuti arahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bahwa untuk keseragaman seragam anggota pramuka.
“Maka dikeluarkanlah warna dan spesifikasi oleh Kwartir Nasional melalui PT Bahtera Tunas Mandiri yang merupakan perusahaan milik Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,” kata Srianto di Simpang Empat, Rabu (24/5/2023).
“Jadi seragam pramuka yang terbaru ini asli produk dari PT Bahtera Tunas Mandiri yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan garmen dan konveksi yang ada di Jakarta dan Bekasi,” sambungnya.
Ia menjelaskan, bahwa selama ini seragam pramuka itu warnanya belum ada ketentuan yang jelas melainkan hanya disebut dengan baju berwarna coklat muda dan celana/rok berwarna coklat tua. Namun coklat muda dan coklat tuanya belum ada standar yang jelas.
“Saat ini sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional dan sudah didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya (HAKI) ke Kemenkumham,” lanjutnya.
Untuk itu menurutnya Kwarcab punya kewajiban untuk mensosialisasikannya secara langsung kepada anggota pramuka dan peserta didik agar kedepan terdapat keseragaman pakaian seragam yang dikenakan, baik itu di sekolah maupun di satuan gugus depan.
“Sejauh ini kita sudah sosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah di enam Kecamatan, mulai dari Kecamatan Pasaman hingga Kecamatan Sungai Aur. Sisa 5 Kecamatan lagi hingga Jumat (26/5/2023) mendatang,” ungkapnya.
Ia menyebut, hal itu juga telah diperkuat dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pada pasal 7 disampaikan bahwa model dan warna pakaian seragam pramuka sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b mengacu pada model dan warna pakaian seragam pramuka yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
“Atas dasar itulah, kita dari Kwarcab mensosialisasikannya kepada jajaran pendidikan dan nantinya bagi peserta didik yang berminat untuk memesan seragam yang terbaru ini bisa memesan langsung ke website www.store.gerakin.com atau bisa melalui Koperasi Kwarcab 0317 Pasaman Barat dengan nomor WhatsApp 0811 666 0317,” paparnya.
Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh jajaran Gugus Depan dan Kwartir Ranting untuk membantu mensosialisasikan seragam yang terbaru ini kepada para peserta didik di wilayahnya masing-masing agar pada tahun ajaran 2023/2024 ini para peserta didik sudah memakai seragam yang terbaru. ***