SUMBARKITA.ID — Menteri Sosial Juliari Batubara diduga telah menerima suap sebesar Rp17 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk rakyat terdampak Covid-19 di lingkup Kementerian Sosial.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan bahwa suap bansos Covid-19 senilai Rp17 miliar tersebut dipakai oleh politisi PDI Perjuangan itu untuk keperluan pribadinya.
Hal tersebut berawal ketika Juliari Batubara menerima uang suap sebesar Rp8,2 miliar dari pengadaan paket bansos Covid-19 periode pertama.
“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” terang Firli, Minggu (6/12/2020).
Kemudian, dalam pengadaan paket bansos periode kedua pada Oktober hingga Desember 2020, Juliari Batubara tersebut pun menerima fee atau bayaran yang jumlahnya sebesar Rp8,8 miliar.
Oleh sebab itu, dalam pengadaan paket bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 selama dua periode tersebut, Juliari Batubara telah menerima uang suap kurang lebih sebanyak Rp17 miliar yang dipakai untuk keperluan pribadi.
“Terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tandasnya dilansir Indozone. (*/sk)