SUMBARKITA.ID — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Solok, Iriadi Dt. Tumanggung tersandung kasus dugaan korupsi. Iriadi kini ditahan di Lapas Kelas IIB Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel).
Terkait penahanan Iriadi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) melalui Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Sumbar, Ari Prima mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus personal.
“Jadi apa yang menimpa Pak Iriadi itu merupakan kasus personal dan bukan kapasitas beliau sebagai kader Partai Demokrat,” ujar Ari, Jumat (10/2/2023).
Meski demikian, kata Ari, Partai Demokrat tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh setiap kader. Di sisi lain, pihaknya juga menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
“Karena proses hukum tidak bisa diintervensi. Namun, jika yang bersangkutan meminta bantuan hukum kepada partai, tentu akan dipertimbangkan (bantuan hukum),” ujarnya.
Kemudian, terkait status keanggotaan Iriadi Datuak Tumangguang di Partai Demokrat, pihaknya masih menunggu putusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan.
Sementara itu, agar roda organisasi tetap berjalan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok untuk sementara waktu dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Sekretaris DPC.
“Sementara waktu, menjelang ditunjuknya Ketua Definitif dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), tidak lama,” kata Ari.
Sebelumnya diberitakan, Iriadi Dt. Tumanggung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, setelah menjalani pemeriksaan Kamis (9/2/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Anjasra Karya menjelaskan, Iriadi menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi belanja hibah di Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Saat itu Iriadi menjabat sebagai kepala kesekretariatan Bawaslu Provinsi dalam hal ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Provinsi Sumsel 2017 dan 2018.
“Berdasarkan laporan yang kami terima memang ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih. Tersangka ini adalah KPA-nya.,” Anjasra dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/2/2023).
Anjasra melanjutkan, penetapan tersangka juga dikuatkan melalui hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, dimana terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan tersangka.
Sementara itu informasi lainnya yang diterima, kasus dugaan korupsi dana hibah ini awalnya melibatkan tiga komisioner Bawaslu Prabumulih. Ketiga tersangka telah ditahan pada 23 November 2022.
Iriadi sendiri sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (7/7/2022). ***