SUMBARKITA.ID — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Solok, Iriadi Dt. Tumanggung tersandung kasus dugaan korupsi. Iriadi kini ditahan di Lapas Kelas IIB Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel).
Perihal penahanan mantan calon Bupati Solok itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Anjasra Karya. Ia menyebut Iriadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan Kamis (9/2/2023).
“Sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Prabumulih,” kata Anjasra, dikonfirmasi wartawan (10/2/2023).
Ia menjelaskan, Iriadi menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi belanja hibah di Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Saat itu Iriadi menjabat sebagai kepala kesekretariatan Bawaslu Provinsi dalam hal ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Provinsi Sumsel 2017 dan 2018.
“Berdasarkan laporan yang kami terima memang ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih. Tersangka ini adalah KPA-nya.,” sebutnya.
Anjasra melanjutkan, penetapan juga dikuatkan melalui hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, dimana terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan tersangka.
Sementara itu informasi lainnya yang diterima, kasus dugaan korupsi dana hibah ini awalnya melibatkan tiga komisioner Bawaslu Prabumulih. Ketiga tersangka telah ditahan pada 23 November 2022.
Iriadi sendiri sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (7/7/2022). ***