Sumbarkita – Sebanyak 7 dari 8 orang tersangka kasus korupsi pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat telah ditahan Kejaksaan Tinggi Sumbar pada Kamis (6/6).
Tim penyidik Kejati Sumbar masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
“Tim Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini agar kerugian negara yang timbul bisa dipulihkan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp5,5 miliar.
Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar.
Hadiman menyebut, penyidik baru menerima barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp60 juta dari tersangka Sy dan disita pihak kejaksaan sebagai barang bukti.
“Artinya masih banyak sisa uang yang belum kembali, karena itulah perlu ditelusuri aliran dana untuk melihat siapa saja yang menikmati uang tersebut,” ujarnya.