Sumbarkita – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, telah menahan tujuh dari delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar. Sedangkan satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengungkap identitas para tersangka yang ditahan tim penyidik terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Di antaranya, inisial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMKN 1 Padang, DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa, E selaku Direktur CV Bunga Tri Dara, Su selaku Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, dan Sy selaku Direktur Inovasi Global.
Sedangkan satu tersangka lainnya yang belum ditahan yakni rekanan pengadaan inisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.
Hadiman menegaskan, pihaknya telah menetapkan BA masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita layangkan DPO, kita akan tangkap yang tidak hadir ini dimanapun ia berada,” tegas Hadiman dalam keterangannya kemarin.