Sumbarkita – Dua pemuda di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap polisi terkait penyalahguna narkoba.
Kedua tersangka yakni inisial AZ (21) dan RV (18) asal Piladang. Dua orang yang masih muda itu diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Kamis (6/6) sekira pukul 21.30 WIB.
“Mereka berhasil kami tangkap saat menunggu calon pembeli di pinggir jalan umum Kenagarian Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui kasat Narkoba Iptu Aiga Putera, Jumat (7/6).
Kasat mengatakan, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam dompet tersangka AZ dan satu paket lagi ditemukan di tanah karena AZ berusaha menghilangkan barang bukti.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Petugas pun langsug melakukan penyelidikan
“Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka dan menemukannya di sekitaran jalan umum Kenagarian Batu Hampar,” imbuh dia.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah AZ yang berlokasi di Jorong Piladang Kenagarian Batu Hampar. Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.