4. Surat Suara Warna Biru
Biru merupakan warna surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi. Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.
5. Surat Suara Warna Hijau
Hijau menjadi tanda untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara ini pada bagian dalam memuat informasi nomor urut partai politik, tanda logo atau gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.