Sumbarkita – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Pesisir Selatan diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
Pelaku inisial (LL) alias Balen (42) warga Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, ditangkap oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan.
“Tersangka ditangkap di Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang pada Selasa 7 Mei sekira pukul 00.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, ada orang yang sering melakukan penyalahgunaan sabu.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka Balen tiba-tiba kaget dan mengeluarkan sesuatu barang dari kantong celananya, lalu membuangnya ke lantai.
Melihat hal itu, tersangka langsung diamankan petugas dan memanggil sejumlah saksi untuk melakukan penggeledahan.
Polisi berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu.