Sumbarkita – Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat, menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel), dalam perkara dugaan ijazah palsu Caleg PPP It Arman.
Perihal tersebut terpapar dalam Amar Putusan Pengadilan Tinggi Padang, Nomor: 166/PID.SUS/2024/PT PDG, tanggal 30 April 2024 atas nama terdakwa It Arman Pgl It Bin Syarifuddin.
Amar putusan tersebut dalam penjelasannya, Mengadili:
Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Pgl It Bin Syarifuddin tidak dapat diterima.
Menyatakan berkas perkara nomor 32/Pid.Sus/2024 PN PNN, atas nama terdakwa, tetap berada di Pengadilan Negeri Painan. Dan, membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada Selasa 30 April 2024.
Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang tersebut, dipimpin Inrawaldi SH MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang sebagai Hakim Ketua.