SUMBARKITA.ID — Peristiwa penyiksaan seekor simpai membuat heboh publik tanah air beberapa waktu belakangan ini. Sempat muncul juga beberapa spekulasi seputar lokasi peristiwa tersebut.
Namun spekulasi tersebut terjawab melalui unggahan Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui laman instagramnya @CICCSUMBAR pada Sabtu (3/4/2021).
Dalam unggahan tersebut terungkap peristiwa penyiksaan simpai terjadi di Jorong Mudiak Aia, Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Tanah Datar. Aksi para remaja dan pemuda tersebut direkam pada 15 Januari 2021.
Atas kejadian yang membuat geger tersebut, lima orang pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf.
“Saya mewakili 5 orang yang ada dalam video mengaku salah atas tindakan tersebut dan memohon maaf atas kegaduhan kegaduhan yang ditimbulkannya,” ungkap salah seorang perwakilan pelaku dalam video klarifikasinya, dikutip pada Minggu (4/4/2021).
Diberitakan sebelumnya, sebuah video berisikan konten penganiayaan terhadap satwa langka dilindungi, Simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos), viral di media sosial. Video ini viral setelah akun Instagram @jakartaanimalaidnetwork membagikan video tersebut.
Dalam video terlihat sejumlah remaja laki-laki menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya. Simpai tersebut terlihat menjerit-jerit dan kemudian masuk ke sungai.
Saat itu terlihat remaja-remaja itu tertawa melihat Simpai tersebut kesakitan.
Atas kasus itu, Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ade Putra mengatakan pihaknya langsung menelusuri lokasi kejadiannya.
“Para pelaku terancam hukuman penjara maksiamal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” sebutnya Kamis (1/4/2021).
Hal itu sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (ag/sk)