Sumbarkita – Kasus dugaan penipuan arisan terjadi di Payakumbuh, Sumatera Barat. Seorang pedagang berusia 28 tahun, Siti Rahmayenti, melaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial SE (28) atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp48 juta. Laporan ini telah disampaikan ke Polres Payakumbuh pada 6 Januari 2025.
Dalam laporan yang diajukan, Siti mengungkapkan bahwa dirinya bergabung dengan arisan online yang dikelola terlapor pada September 2023. Arisan tersebut melibatkan 12 anggota dengan setoran bulanan sebesar Rp3 juta dan menjanjikan penerimaan Rp40 juta per giliran. Namun, ketika tiba gilirannya pada Agustus 2024, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima.
“Saat saya menanyakan uang saya, terlapor hanya menjawab ada beberapa anggota yang zonk (tidak membayar). Tapi kemudian dia menghilang dan sulit dihubungi,” ungkap Siti.
Terkait hal itu, Suci Erliani sebagai terlapor membantah tudingan penipuan tersebut. Menurutnya yang dilaporkan oleh pelapor tidaklah benar, karena dirinya sudah mengelola arisan dari dari 2018 lalu.
“Yang namanya arisan pasti mengutamakan sistem kepercayaan, dimana setiap peserta yang mengikuti arisan harus mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Kemudian menurut Suci, terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh seorang anggota arisan terhadap dirinya, itu bukanlah kesalahannya atau laporan itu keliru.
“Itu bukan semata karena kesalahan saya, aturan arisannya jelas, tidak bisa juga hal ini disebut sebuah kerugian, karena masalahnya saya lihat karena adanya anggota member yang telat bayar bahkan mundur saat arisan sudah berjalan, sehingga berdampak kepada seluruh peserta arisan,” katanya.