Sumbarkita – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api.
Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin mengatakan, tindakan membakar sampah tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.
“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya, dikutip Sabtu (11/1).
Menurut dia, selain mengganggu jarak pandang masinis, suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.
Lebih lanjut disampaikan, KAI Divre II Sumbar telah berkolaborasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sekitar jalur KA.
As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.