Sumbarkita – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok Selatan dengan nomor perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon 02 Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dalam persidangan yang berlansung pada Jumat (10/1), kuasa hukum paslon 02, Rahmad Aldi, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Khairunas, calon bupati petahana.
Salah satu dugaan utama yang disampaikan adalah penggunaan ijazah palsu oleh Khairunas. Menurut Rahmad, ijazah SMA yang digunakan Khairunas untuk mendaftar ke KPU menunjukkan ketidaksesuaian. Berdasarkan dokumen, Khairunas tercatat sebagai tamatan SMA Negeri 1 Padang, tetapi ijazah yang dilegalisir berasal dari SMU Swasta Yapi.
“Tidak ada kepastian hukum mengenai keaslian ijazah ini, meskipun masyarakat telah mengadukan sanggahan ke KPU,” tegas Rahmad.
Dugaan ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumbar, namun tidak ada tindak lanjut.
Selain itu, Rahmad juga menuding adanya praktik money politik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Dugaan ini mencakup pembagian sembako sebelum masa pendaftaran Pilkada di ruang terbuka hijau (RTH) Solok Selatan, yang dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung. Ia juga menyebut adanya pembagian uang transport melalui kegiatan pelatihan yang tidak memiliki narasumber.
Rahmad mengungkapkan modus lain yang melibatkan aparatur pemerintahan. Kegiatan pelatihan di GOR Solok Selatan diduga digunakan sebagai kedok untuk membagikan uang kepada masyarakat demi kepentingan pemenangan Khairunas.
“Bahkan, sejumlah acara resmi pemerintah dilaporkan menjadi sarana kampanye terselubung, dengan memobilisasi ASN melalui bagian Kesra,” ucapnya.
Tidak hanya itu, intimidasi oleh relawan dan pendukung paslon 01 juga dilaporkan. Rahmad menuding adanya serangan fisik terhadap masyarakat yang mendukung paslon, termasuk penggunaan batu dan kayu oleh pihak tertentu.
“Dugaan penyerangan ini bahkan disebut terjadi di rumah wakil bupati Solok Selatan,” pungkasnya.