SUMBARKITA.ID — Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Taman Budaya Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Muhammad Fatria mengatakan, sejauh ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ditetapkan tersangka, namun saksi yang diperiksa sudah sekitar 40 orang,” kata Fatria, Senin (2/1/2023).
Saksi yang diperiksa dari berbagai latar belakang, mulai dari ASN pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan perencana, pengawas, kontraktor pelaksana dan termasuk saksi ahli.
Sebelumnya, Kejari Padang telah meminta audit BPKP dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar.
Permintaan itu untuk menentukan besaran kerugian Negara.
“Permintaan audit telah dikirim dan sekarang menunggu hasil pemeriksaan selesai,” kata Fatria kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Ia menyebut, kerugian negara adalah unsur yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam memproses kasus korupsi, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kejari Minta Audit BPKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Budaya Sumbar
Diketahui, kasus tersebut adalah pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp 31 Miliar. Kejaksaan mengendus adanya pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga muncul indikasi kerugian negara.
Dampaknya sampai sekarang pengerjaan terhadap proyek gedung dengan sifatnya tahun tunggal itu menjadi “mangkrak” dan terbengkalai.
Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen. Sedangkan pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar. ***