SUMBARKITAA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah meminta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Muhammad Fatria mengatakan, permintaan itu untuk menentukan besaran kerugian Negara.
“Permintaan audit telah dikirim dan sekarang menunggu hasil pemeriksaan selesai,” kata Fatria kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Ia menyebut, kerugian negara adalah unsur yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam memproses kasus korupsi, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain audit, Kejari Padang juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara maraton. Sejauh ini sudah 35 orang yang diperiksa dari berbagai latar belakang, mulai dari ASN pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan perencana, pengawas, serta kontraktor pelaksana.
Diketahui, kasus tersebut adalah pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp 31 Miliar. Kejaksaan mengendus adanya pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga muncul indikasi kerugian negara.
Dampaknya sampai sekarang pengerjaan terhadap proyek gedung dengan sifatnya tahun tunggal itu menjadi “mangkrak” dan terbengkalai.
Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen. Sedangkan pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar. ***