Sebelumnya, Rizky Al Ikhsan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa It Arman panggilan It Bin Syarifuddin pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023Â pukul 11.47 WIB, telah dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu.
Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Kejadian itu bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl. H. Ilyas Yakub Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.