Pesisir Selatan – Pemerhati Pendidikan Rodi Chandra menyayangkan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret seorang caleg PPP atas nama It Arman di daerah setempat.
Kasus tersebut menyita perhatian publik lantaran bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Rodi menjelaskan, padahal tujuan pendidikan nasional sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pendidikan adalah suatu pondasi dalam hidup yang harus dibangun sejak dini,” ujar Rodi saat dihubungi Sumbarkita, Sabtu (20/4).
Menurutnya, dalam UUD 1945 alinea ke-4 terdapat kalimat “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” hal tersebut, kata dia, merupakan tujuan pendidikan nasional yang menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.
“Dengan adanya tujuan pendidikan nasional tersebut, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Sebab, pendidikan merupakan salah satu syarat untuk bisa memajukan pemerintah dan negeri ini,” ucapnya lagi.