Kamis, 29 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Kapan Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis?

Oleh : Nuraini Fadillah
Rabu, 28 Mei 2025 | 10:57
in Nasional
Ilustrasi siswa SD. (foto: ist).

Ilustrasi siswa SD. (foto: ist).


Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Meski demikian, penerapannya ditetapkan berlangsung secara bertahap, sesuai dengan kemampuan negara.

Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/5), MK menyatakan sebagian permohonan dikabulkan.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan MK ini mengoreksi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya di semua jenis sekolah.

BACAJUGA

Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pendidikan dasar merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Oleh karena itu, pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan negara dari sisi sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran.

Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi secara segera, hak ekosob memiliki fleksibilitas waktu pelaksanaan.

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif, tanpa menimbulkan perlakuan diskriminatif,” demikian bunyi pertimbangan MK dalam dokumen putusan yang diunggah di situs resminya.

Dengan keluarnya putusan ini, MK menegaskan bahwa beban biaya pendidikan dasar tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat, termasuk di sekolah swasta.


TOPIK Mahkamah KonstitusiMKSD-SMP GratisSekolah Gratis

BERITA TERKAIT

Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Kamis, 29 Mei 2025
Mensos Sebut Dua Sekolah Rakyat Akan Diluncurkan di Sumbar

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

Rabu, 28 Mei 2025
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin, 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025

Selasa, 27 Mei 2025
21 Titik Pemantauan Hilal di Sumbar Hari Ini Minggu, 10 Maret 2024 Penentuan 1 Puasa Ramadhan 1445 H

Kapan Lebaran Haji? Berikut Jadwal Sidang Isbat Penentuan Iduladha 2025

Selasa, 27 Mei 2025
Ilustrasi UMP

Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Mulai 5 Juni 2025

Minggu, 25 Mei 2025
Kabar Duka, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Kabar Duka, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa, 20 Mei 2025
Next Post
Viral! Video Pesta di Pesisir Selatan, Wanita Joget-joget dengan Pakaian Seksi, Netizen Geram

Buntut Video Pesta Wanita Joget-joget di Pesisir Selatan, Penyelenggara Akui Tak Kantongi Izin

Leave Comment

Terpopuler

  • Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi, Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap

    Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi, Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Jual Mobil Ayah Teman, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tenaga Kependidikan Poltekkes Kemenkes Padang Berhubungan Seksual Sesama Jenis, Ada Bukti Video

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Pesta di Pesisir Selatan, Wanita Joget-joget dengan Pakaian Seksi, Netizen Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Cabuli Gadis Cilik, Mahasiswa Sekaligus Marbot Masjid di Bukittinggi Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

Kamis, 29 Mei 2025
Video: Baru Sehari Buka, Grand Basko City Mall di Padang Disusupi Maling

Video: Baru Sehari Buka, Grand Basko City Mall di Padang Disusupi Maling

Kamis, 29 Mei 2025
Prabowo Kurban 22 Ekor Sapi untuk Sumbar pada Iduladha 2025

Prabowo Kurban 22 Ekor Sapi untuk Sumbar pada Iduladha 2025

Kamis, 29 Mei 2025
9 Remaja Putri di Padang Terciduk Keluyuran hingga Subuh

9 Remaja Putri di Padang Terciduk Keluyuran hingga Subuh

Kamis, 29 Mei 2025
Bupati Khairunas Suarakan Aspirasi Masyarakat Solok Selatan di Musyawarah Nasional APKASI

Bupati Khairunas Suarakan Aspirasi Masyarakat Solok Selatan di Musyawarah Nasional APKASI

Kamis, 29 Mei 2025
Diduga Melakukan KDRT, Seorang Suami di Pesisir Selatan Ditangkap

Diduga Melakukan KDRT, Seorang Suami di Pesisir Selatan Ditangkap

Kamis, 29 Mei 2025
Pelindungan Kejagung oleh TNI, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 Langgar Konstitusi?

Pelindungan Kejagung oleh TNI, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 Langgar Konstitusi?

Kamis, 29 Mei 2025
Pemko Pariaman Gandeng Unand Kaji Penghentian Operasional Open Dumping TPA Sampah

Pemko Pariaman Gandeng Unand Kaji Penghentian Operasional Open Dumping TPA Sampah

Kamis, 29 Mei 2025
Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Kamis, 29 Mei 2025
Wali Kota Ramlan Nurmatias Lantik Dewan Pengawas PDAM Bukittinggi Masa Jabatan 2025-2029

Wali Kota Ramlan Nurmatias Lantik Dewan Pengawas PDAM Bukittinggi Masa Jabatan 2025-2029

Kamis, 29 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral