SUMBARKITA.ID — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Rabu (1/2/2023). Kedatangan KAN Ujung Gading untuk mempertanyakan status tanah adat yang dialihkan menjadi aset nagari.
Rombongan KAN dikomandoi langsung oleh Ketua KAN Ujung Gading, Antonius didampingi para datuk dan ninik mamak se Nagari Ujung Gading serta Pj Wali Nagari Ujung Gading, Saripada.
Antonius mengatakan bahwa kedatangan mereka ke DPMN guna untuk mempertanyakan persoalan yang belakangan muncul di nagari mereka, dimana ada aset adat yang dulunya dibeli dan merupakan milik adat namun tiba-tiba saat ini menjadi milik pemerintah.
“Kita ingin tahu dasarnya aset adat itu kenapa bisa dipindahkan menjadi aset nagari. Tentu ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana jelas disana adanya pemisahan antara aset adat dan aset nagari,” kata Antonius kepada Sumbarkita.id, di Padang Tujuh, Rabu, (1/2/2023)
Hingga berita ini diturunkan, rombongan masih melakukan audiensi dengan DPMN yang disambut oleh Sekretaris DPMN, Halomoan. ***