SUMBARKITA.ID – Polisi mengamankan dua remaja laki-laki berinisial L (15) dan RZI (18) lantaran diduga menyetubuhi seorang gadis beranjak remaja berinisial S (14).
Awalnya diamankan L yang merupakan warga Wisma Indah Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang itu diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang, Senin (2/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Kanit IV PPA Polresta Padang Iptu Rita Afrina Ifadi mengatakan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) itu diamankan berdasarkan laporan ibu kandung korban F (52) warga Jalan Samudera Kelurahan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat.
“Ibu korban ini melapor karena anaknya meninggalkan rumah selama 2 hari. Pelapor mendapat informasi bahwa korban sedang berada di suatu tempat,” ungkap Iptu Rita, Rabu (4/1/2023).
Ia melanjutkan, ibu korban kemudian mendatangi anaknya dan bertanya apa yang telah diperbuat.
“Korban ini mengaku telah melakukan hubungan badan dengan terlapor,” terangnya.
Tak terima dengan pengakuan anaknya, ibu korban kemudian mencari keberadaan L dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
Baca Juga: Sadis! Tak Pulang 2 Hari, Gadis 14 Tahun Ini Digilir 10 Pria dan Anak-anak
Berbekal laporan ibu korban, terduga pelaku kemudian diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
“Anak yang Berkonflik dengan Hukum ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Iptu Rita.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Polresta Padang. ***