“Kita tau di Sumatera Barat sebanyak 13 orang anak meninggal dunia karena menjadi korban gagal ginjal akut yang diduga terjadi akibat mengkonsumsi obat-obatan sirop,” kata Ferry.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes dan BPOM untuk mengetahui obat-obat jenis apa saja yang diminta untuk tidak dijual.
“Nah ini lah yang kita lakukan, kita datangi apotek-apotek, kami mendata obat-obat yang dilarang tersebut,” jelasnya.
“Kalau kita lihat dari jenis obatnya, ini adalah obat yang banyak dicari terutama untuk anak-anak seperti parasetamol sirop, sehingga kami menghimbau dan mengajak teman-teman di apotik untuk menyisihkan dan mengamankan serta tidak menjual sementara obat-obatan tersebut sampai ada aturan-aturan lebih lanjut dari pemerintah,” sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan BPOM sudah menentukan dan Dinkes telah mengeluarkan surat edaran sebanyak 102 jenis obat yang dilarang.
Namun Kapolresta Padang mengakui tidak memahami semuanya maka dengan itu pihaknya mengajak teman-teman apotek untuk menjaga dan tidak menjual obat-obat yang dilarang tersebut sampai nanti situasinya benar-benar aman.
Lalu setelah melakukan sidak Kapolresta Padang menemukan bahwa hampir di setiap apotek yang didatangi masih menjual obat-obatan tersebut.
“Dari hasil sidak hampir semua apotek ada obat yang dilarang tersebut, namun yang patut diapresiasi semua apotek tersebut dengan sadar telah menyisihkan obat-obatan itu,” terangnya.