SUMBARKITA.ID — Personel gabungan dari Tim Opsnal dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Sijunjung meringkus seorang pria berinisial CC (29) karena diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor dan telepon genggam.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan pelaku diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Rabu (7/12/2022) pagi.
Abdul menjelaskan kronologis kejadian berawal saat pelaku meminjam sepeda motor dan ponsel melalui anak korban pada hari Jumat (25/11/2022).
“Pelapor mengatakan sepeda motor Honda Beat dan satu unit ponsel miliknya dipinjam oleh pelaku CC pada 23 November 2022, sampai saat dilaporkan, ponsel dan sepeda motor tersebut belum dipulangkan oleh pelaku,” ujar Abdul, Kamis (8/12/2022).
Berdasarkan laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Sijunjung melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro. Selanjutnya Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku.
“Dari keterangan pelaku, barang-barang yang digelapkannya dijual oleh pelaku yang mana satu unit ponsel merek oppo A16 telah dijual ke sebuah konter yang berada di Jorong Pulau Berambai, lalu Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap keberadaan ponsel tersebut dan sesuai dengan ponsel yang dilaporkan,” terangnya.
“Sementara itu, dari keterangan pelaku, motor yang dipinjam dari korban juga sudah dijual di daerah Kota Solok,” sambungnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berangkat ke wilayah hukum Polres Solok Kota untuk mengamankan sepeda motor yang telah dijual. Sesampainya di Polres Solok Kota, petugas melakukan koordinasi dan melakukan pencarian terhadap satu unit sepeda motor merek Honda Beat milik korban.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal berhasil menemukan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah milik korban, setelah itu dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut ternyata sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban,” kata Abdul.
“Pelaku sudah diamankan di rutan Polres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” jelasnya. ***