Rabu, 25 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Jual Motor dan HP Teman, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sijunjung

Oleh : Redaksi
Jumat, 09 Desember 2022 | 10:56
in Hukum & Kriminal
Jual Motor dan HP Teman, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sijunjung

Pelaku penggelapan sepeda dan motor di Sijunjung diamankan polisi


SUMBARKITA.ID — Personel gabungan dari Tim Opsnal dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Sijunjung meringkus seorang pria berinisial CC (29) karena diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor dan telepon genggam.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan pelaku diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Rabu (7/12/2022) pagi.

Abdul menjelaskan kronologis kejadian berawal saat pelaku meminjam sepeda motor dan ponsel melalui anak korban pada hari Jumat (25/11/2022).

“Pelapor mengatakan sepeda motor Honda Beat dan satu unit ponsel miliknya dipinjam oleh pelaku CC pada 23 November 2022, sampai saat dilaporkan, ponsel dan sepeda motor tersebut belum dipulangkan oleh pelaku,” ujar Abdul, Kamis (8/12/2022).

BACAJUGA

Palak Sejumlah Pedagang di Pasar Raya Padang, Seorang Pemuda Ditangkap

Sidang Tuntutan In Dragon Gagal Digelar, Ini Alasan Kejaksaan

Berdasarkan laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Sijunjung melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro. Selanjutnya Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku.

“Dari keterangan pelaku, barang-barang yang digelapkannya dijual oleh pelaku yang mana satu unit ponsel merek oppo A16 telah dijual ke sebuah konter yang berada di Jorong Pulau Berambai, lalu Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap keberadaan ponsel tersebut dan sesuai dengan ponsel yang dilaporkan,” terangnya.

“Sementara itu, dari keterangan pelaku, motor yang dipinjam dari korban juga sudah dijual di daerah Kota Solok,” sambungnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berangkat ke wilayah hukum Polres Solok Kota untuk mengamankan sepeda motor yang telah dijual. Sesampainya di Polres Solok Kota, petugas melakukan koordinasi dan melakukan pencarian terhadap satu unit sepeda motor merek Honda Beat milik korban.

“Sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal berhasil menemukan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah milik korban, setelah itu dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut ternyata sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban,” kata Abdul.

“Pelaku sudah diamankan di rutan Polres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” jelasnya. ***


TOPIK Curanmor SijunjungKriminal SijunjungPolres Sijunjung

BERITA TERKAIT

Palak Sejumlah Pedagang di Pasar Raya Padang, Seorang Pemuda Ditangkap

Palak Sejumlah Pedagang di Pasar Raya Padang, Seorang Pemuda Ditangkap

Selasa, 24 Juni 2025
Besok Sidang Terdakwa Pembunuh Nia Kurnia Sari, Ibu Korban Harapkan Hukuman Mati

Sidang Tuntutan In Dragon Gagal Digelar, Ini Alasan Kejaksaan

Selasa, 24 Juni 2025
Fakta-Fakta Wanda, Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman

Polisi Ungkap Kronologi Wanda Mutilasi Septia Adinda di Area Pabrik Padang Pariaman

Selasa, 24 Juni 2025
Lagi Asyik Karaoke, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Solok, Terancam 15 Tahun Penjara

Lagi Asyik Karaoke, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Solok, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 Juni 2025
Tersangka Pembunuh 2 Wanita di Solok Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuh di Solok Selatan Ambil Uang Salah Satu Korban melalui BRImo

Senin, 23 Juni 2025
Sedang Tidur, Petani di Sijunjung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun

Sedang Tidur, Petani di Sijunjung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun

Senin, 23 Juni 2025
Next Post
Puluhan Bangkai Kapal Diangkat dari Batang Arau Padang

Puluhan Bangkai Kapal Diangkat dari Batang Arau Padang

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Sedang Tidur, Petani di Sijunjung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun

    Sedang Tidur, Petani di Sijunjung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Kantor Pabrik di Padang Pariaman Jadi TKP Mutilasi Septia Adinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Asyik Karaoke, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Solok, Terancam 15 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Kronologi Wanda Mutilasi Septia Adinda di Area Pabrik Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembunuh di Solok Selatan Ambil Uang Salah Satu Korban melalui BRImo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wali Kota Payakumbuh Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Komitmen Dorong Pembinaan Atlet Muda

Wali Kota Payakumbuh Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Komitmen Dorong Pembinaan Atlet Muda

Rabu, 25 Juni 2025
Sinergi Pemko Payakumbuh Kolaborasi dan Universitas Abdurrab: Dorong Inovasi, Riset, dan Pengelolaan Sampah

Sinergi Pemko Payakumbuh Kolaborasi dan Universitas Abdurrab: Dorong Inovasi, Riset, dan Pengelolaan Sampah

Rabu, 25 Juni 2025
Bupati Padang Pariaman Dorong Percepatan Infrastruktur Lewat Audiensi Strategis di Kementerian PUPR

Bupati Padang Pariaman Dorong Percepatan Infrastruktur Lewat Audiensi Strategis di Kementerian PUPR

Rabu, 25 Juni 2025
Wakil Wali Kota Bukittinggi Tekankan Pentingnya HAM dalam Dunia Pendidikan

Wakil Wali Kota Bukittinggi Tekankan Pentingnya HAM dalam Dunia Pendidikan

Rabu, 25 Juni 2025
Pemko Padang Benahi Trotoar, Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Pemko Padang Benahi Trotoar, Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Rabu, 25 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id