SUMBARKITA.ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menyindir Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum eks kader Demokrat mengajukan judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Menurut Jimly, partai politik (parpol) adalah pilar utama dan saluran daulat rakyat. Bahkan parpol disebut secara tegas dalam UUD sebagai peserta Pemilu dan mengusung calon presiden.
Status parpol juga sebagai lembaga publik (negara) dalam arti luas yang punya aturan internal, yakni anggaran dasar (AD) sebagai pelaksana UU.
Jimly mengatakan, meski tidak disebut sebagai peraturan perundang-undangan, putusan judicial review jadi inovasi baru.
Kalau judicial review yang diajukan oleh kader Demokrat dikabulkan, maka judicial review untuk AD parpol lain juga bisa.
Anggota DPD RI itu lantas menyindir etika Yusril yang menjadi advokat. Padahal, dia masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
“Tapi perlu diingat juga tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU tidak explisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit terima, apalagi mau persoalkan AD parpol orang lain,” sindir Jimly.
“Meski hukum selalu mesti tertulis, kepantasan dan baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics,” tambahnya.