Sumbarkita – Rekayasa lalu lintas one way atau jalan satu arah dari Kota Padang menuju Bukittinggi dan sebaliknya pada momen Idul Fitri Fitri 1445 H diberlakukan mulai 7-15 April 2024.
Namun, aturan jalan satu arah yang diterapkan pada jalur Padang-Buktinggi ini dikecualikan untuk kendaraan tertentu.
“Ketentuan aturan jalan satu arah ini dikecualikan untuk kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance dengan pengawalan Polri,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Dedy Diantolani, dikutip Antara, Jumat (29/3).
Sementara itu, untuk kendaraan yang tidak masuk kategori urgen atau darurat, harus mematuhi aturan jalur satu arah yang telah ditetapkan.
Penerapan jalur satu arah Padang-Bukittinggi dimulai pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Polda Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan rekayasa lalu lintas one way guna mengurangi kemacetan selama libur lebaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan mengatakan satu jam sebelum penerapan rekayasa lalu lintas tersebut, polisi terlebih dahulu melakukan sterilisasi jalur dari Kota Padang menuju Bukittinggi maupun sebaliknya.
“Kemudian pukul 18.00 WIB petugas kembali melakukan clearing agar lalu lintas berjalan normal dan pengguna jalan merasa nyaman dan lancar,” ujarnya.