Sumbarkita — Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025 akan dibayarkan. Ia menyebut bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam efisiensi anggaran.
“Ibu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan,” ujar Kepala PCO, Hasan Nasbi, di Kantor PCO, Jumat (7/2), dikutip dari Metrotvnes.com.
Hasan menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari PNS. Karena itu, pemerintah akan memenuhi hak tersebut.
“Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu,” kata Hasan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN masih dalam proses dan tidak dibatalkan.
“Tidak (dibatalkan), itu sedang diproses saja,” ucap Sri Mulyani saat ditemui usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya di Jakarta.
Ia menyampaikan bahwa gaji ke-13 dan THR ASN telah dianggarkan. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk sabar menunggu keputusan tersebut.
“Sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” ucapnya.