SUMBARKITA.ID — Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menangkap Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) yang baru dimutasi sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) Inspektur Jenderal Teddy Minahasa pada Jumat pagi, (14/10/2022). Penangkapan jenderal bintang dua itu diduga karena terlibat jaringan narkoba.
“Dia diduga jualan,” kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni, Jumat (14/10/2022).
Melansir Tempo.co, seorang penegak hukum bercerita pengamanan Teddy oleh Propam merupakan pengembangan dari penangkapan bandar narkotika. Dari keterangan para bandar itu, mereka mengaku mendapat stok sabu-sabu dari barang bukti sitaan Polres di Sumatera Barat. Sabu-sabu barang bukti yang dijual oleh perwira tinggi itu sebanyak 5 kilogram.
Menurut penegak hukum itu, sabu-sabu tersebut per kilogramnya dijual sekitar Rp 400 juta.
“TM diduga mendapat setoran Rp 300 juta per kilo,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menyampaikan keterangan soal kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa karena kasus narkoba.
“Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo.
Polda Sumbar Ungkap Kasus Sabu Terbesar
Sebelumnya diketahui Polres Bukittinggi, Polda Sumatera barat pernah mengungkap kasus peredaran narkotika pada Sabtu, 21 Mei 2022. Dari pengungkapan ini, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan berat 41,4 kilogram.
Polisi saat itu menahan 8 orang tersangka. Dalam keterangannya saat itu, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini adalah yang terbesar.
“Dengan barang bukti 41,4 Kilogram sabu, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bukittinggi dan dibantu Ditnarkoba Polda Sumbar adalah yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Saya apresiasi,” kata Teddy saat itu.
Menurut Teddy, dari 8 orang yang ditangkap itu ada yang merupakan pengedar namun juga ada yang pemakai. Dengan total barang bukti seberat 41,4 kilogram itu jika diekuivalen dengan harganya mencapai Rp 62,1 miliar. ***