AGAM, SUMBARKITA – Kepolisian Resor (Polres) Agam menangkap RRA (22) pelaku perampasan sepeda motor milik pengemudi ojek online (Ojol) yang mengantarkannya dari Bukittinggi ke Maninjau pada Selasa (11/10/2022) malam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo mengatakan kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor berawal dari korban mendapatkan orderan untuk mengantar pelaku ke Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Sesampai di Danau Maninjau, kata dia, pelaku meminjam kendaraan milik korban. Setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung datang.
“Korban merasa tertipu, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Agam,” katanya seperti diberitakan Antara, Jumat (14/10/2022).
Pelaku yang merupakan warga Jorong Pauah Taruko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya itu berhasil ditangkap pada Rabu (11/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Kita berhasil mengamankan pelaku yang akan menjual sepeda motor jenis Honda Vario Techno 110 warna hitam dengan nomor polisi BA 4210 LT milik Syafnirwan warga Kota Bukittinggi yang digelapkan tersebut,” katanya. (*)
Editor: RF Asril










