Indira juga menyampaikan kekhawatiran mengenai inkonsistensi keterangan saksi dalam kasus ini. Menurutnya, keterangan saksi yang diduga menguntungkan pihak kepolisian lebih didominasi dalam berkas perkara, sementara keterangan dari saksi-saksi lain yang melihat Afif dikelilingi polisi di jembatan, tidak dianggap penting.
“Saksi A, yang sebelumnya menyatakan melihat Afif dikelilingi polisi, berubah kesaksiannya saat proses pemeriksaan di hadapan Komnas HAM dan KPI. Ini menunjukkan adanya tekanan atau ketidakjujuran yang harus diwaspadai,” lanjut Indira.
LBH Padang juga mempertanyakan teori yang digunakan oleh dr. Ade terkait jatuhnya Afif dari ketinggian 14 meter. Indira menyebutkan bahwa dr. Ade sempat mengeluarkan pernyataan mengenai jarak dan posisi jatuhnya Afif sebelum melakukan pemeriksaan fisik. Hal ini dinilai tidak profesional dan terkesan mengabaikan fakta yang ada.
“Kami juga membandingkan dengan kasus serupa yang terjadi pada seorang perempuan yang jatuh dari ketinggian 12 meter, dengan kondisi tubuh dan situasi yang sangat berbeda. Namun, penjelasan mengenai teori ini tidak jelas dan perlu ditinjau ulang,” tambahnya.
Selain itu, LBH Padang menemukan bahwa tidak ada air yang ditemukan dalam tubuh Afif, yang awalnya disebutkan sebagai salah satu misteri dalam kasus ini.
Indira mengatakan bahwa kondisi paru-paru Afif yang seharusnya menjadi perhatian, tidak dijelaskan dengan detail oleh pihak forensik.