SUMBARKITA.ID — Tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10), menyebabkan 125 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.
Dalam kericuhan tersebut aparat kepolisian tampak menggunakan gas air mata untuk mengontrol massa yang masuk ke lapangan.
Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) melarang penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Penggunaan gas air mata sudah dilarang oleh FIFA dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19b.
“No fire arms or crowd control gas shall be carried or used [Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata],” tulis aturan tersebut.
Pasal 19 sendiri membahas tentang aturan petugas lapangan dan polisi dalam menjaga ketertiban di stadion saat pertandingan.
“Untuk melindungi para pemain dan ofisial, serta menjaga ketertiban umum, maka mungkin diperlukan untuk mengerahkan petugas lapangan dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan,” kata aturan tersebut.
Maka dari itu pelarangan gas air mata dalam mengontrol ketertiban stadion harusnya sangat diperhatikan oleh aparat kepolisian.
Bagaimana dampak gas air mata bagi manusia?
Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Dede Nasrullah, mengatakan gas air mata mengandung 3 kumpulan bahan kimia salah satunya yang sering digunakan adalah chloroacetophenone yang disingkat dengan CN dan chlorobenzylidenemalononitrile atau yang disingkat CS.