“Paparan bahan kimia tersebut secara langsung dapat menyebabkan iritasi pada mata, sistem pernapasan, dan kulit,” jelas Dede dilansir situs resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Dede menjelaskan senyawa CS ini biasanya diformulasikan dengan beberapa bahan kimia, terutama pelarut metil isobutil keton (MIBK) yang digunakan sebagai pembawa. Senyawa CS ini yang berhubungan dengan reseptor syaraf yang dapat menyebabkan rasa nyeri, ketika gas air mata terpapar di kulit terutama pada bagian wajah dan mata akan menimbulkan rasa perih dan pedih.
“Selain itu gas air mata dapat juga menimbulkan rasa gatal pada kulit, panas, dan penglihatan kabur. Gejala lainnya yaitu terkait dengan pernapasan dapat dialami, seperti sulit bernapas, batuk, mual dan muntah,” katanya lagi.
Dede menjelaskan penanganan yang bisa dilakukan. Pertama ketika terkena gas air mata seseorang bisa menyiram dengan air bersih yang mengalir karena air ini dapat menurunkan konsentrasi senyawa CS dalam formulasi.
Kedua tutup dengan rapat hidung, mata dan mulut bisa dengan menggunakan masker untuk meminimalisir terhirupnya gas tersebut.
Ketiga segera ganti pakaian yang sudah terkontaminasi dan jangan sampai terkena/menyentuh anggota tubuh.
Keempat segera menjauh dari area yang terdampak gas air mata.
Kelima carilah pertolongan medis, apabila masih ada efek akibat gas air mata 20 menit setelahnya atau jika mengalami sesak segera minta pertolongan medis.
Dede menilai pengamanan dengan menggunakan gas air mata tersebut merupakan pelanggaran kode etik keamanan FIFA. Apalagi dampak dari akibat gas air mata tersebut dengan kondisi stadion yang sangat penuh sesak dan tidak kondusif seharusnya pihak berwajib dapat melakukan tindakan pengamanan yang lainnya. ***














