Senin, 19 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Olahraga

Ini Alasan FIFA Larang Gas Air Mata di Stadion

Oleh : Redaksi
Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:53 WIB
in Olahraga
Ilustrasi ricuh dalam pertandingan sepakbola (Int)

Ilustrasi ricuh dalam pertandingan sepakbola (Int)


SUMBARKITA.ID — Tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10), menyebabkan 125 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.

Dalam kericuhan tersebut aparat kepolisian tampak menggunakan gas air mata untuk mengontrol massa yang masuk ke lapangan.

Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) melarang penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Penggunaan gas air mata sudah dilarang oleh FIFA dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19b.

BACAJUGA

Azral Mardin, Atlet Panahan Berkuda Asal Padang Pariaman Raih Indonesia Rising Stars 2026

Perjalanan Zahra Fadli, Atlet Muda Sumbar yang Torehkan Prestasi Nasional di Cabang Pencak Silat

“No fire arms or crowd control gas shall be carried or used [Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata],” tulis aturan tersebut.

Pasal 19 sendiri membahas tentang aturan petugas lapangan dan polisi dalam menjaga ketertiban di stadion saat pertandingan.

“Untuk melindungi para pemain dan ofisial, serta menjaga ketertiban umum, maka mungkin diperlukan untuk mengerahkan petugas lapangan dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan,” kata aturan tersebut.

Maka dari itu pelarangan gas air mata dalam mengontrol ketertiban stadion harusnya sangat diperhatikan oleh aparat kepolisian.

Bagaimana dampak gas air mata bagi manusia?

Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah  (UM) Surabaya, Dede Nasrullah, mengatakan gas air mata mengandung 3 kumpulan bahan kimia salah satunya yang sering digunakan adalah chloroacetophenone yang disingkat dengan CN dan chlorobenzylidenemalononitrile atau yang disingkat CS.


12Next
TOPIK Dampak Gas Air MataLarangan Gas Air Mata di StadionTragedi KanjuruhanTragedi Sepakbola Indonesia

Baca Juga

Azral Mardin, Atlet Panahan Berkuda Asal Padang Pariaman Raih Indonesia Rising Stars 2026

Azral Mardin, Atlet Panahan Berkuda Asal Padang Pariaman Raih Indonesia Rising Stars 2026

Minggu, 18 Januari 2026 | 15:39 WIB
Perjalanan Zahra Fadli, Atlet Muda Sumbar yang Torehkan Prestasi Nasional di Cabang Pencak Silat

Perjalanan Zahra Fadli, Atlet Muda Sumbar yang Torehkan Prestasi Nasional di Cabang Pencak Silat

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:01 WIB
Pesepak Bola Sumbar Bawa Academy Alexa Bandung Juara Piala Anak Liga Indonesia

Pesepak Bola Sumbar Bawa Academy Alexa Bandung Juara Piala Anak Liga Indonesia

Rabu, 31 Desember 2025 | 18:05 WIB
Ramai Digemari, Mini Soccer di Payakumbuh Satukan Pemuda, Pelaku Kreatif, hingga Pejabat

Ramai Digemari, Mini Soccer di Payakumbuh Satukan Pemuda, Pelaku Kreatif, hingga Pejabat

Rabu, 19 November 2025 | 17:00 WIB
Lengkap Sudah Peserta 16 Besar Piala Dunia U-17 2025, Jerman Tersingkir Mengejutkan

Lengkap Sudah Peserta 16 Besar Piala Dunia U-17 2025, Jerman Tersingkir Mengejutkan

Minggu, 16 November 2025 | 09:00 WIB
Pesepak bola Timnas Indonesia U-17 Zahaby Gholy

Timnas Indonesia U-17 Gagal ke Babak 32 Besar, Catat Kemenangan Bersejarah di Piala Dunia

Rabu, 12 November 2025 | 08:00 WIB
Next Post
Belum Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan, Pendaftaran Panwascam di Agam Diperpanjang

Ratusan Orang di Pariaman Daftar Panwascam, Partisipasi Kaum Perempuan Tinggi

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

    Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Mata Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ijazah Jokowi, Negara, dan Keberanian Membuka Tirai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Luncurkan OVOP Besok, Pemkab Dharmasraya Gelar Bazar Pertanian

Luncurkan OVOP Besok, Pemkab Dharmasraya Gelar Bazar Pertanian

Minggu, 18 Januari 2026 | 22:17 WIB
Tabrak Truk, Pengendara Motor di Pesisir Selatan Terkapar di Jalan, Gigi Copot

Tabrak Truk, Pengendara Motor di Pesisir Selatan Terkapar di Jalan, Gigi Copot

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:48 WIB
Bantu Pembangunan Masjid, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Uang Rp50 Juta

Bantu Pembangunan Masjid, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Uang Rp50 Juta

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:20 WIB
Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:06 WIB
Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Minggu, 18 Januari 2026 | 20:08 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id