Sumbarkita – Pembayaran honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) anggota DPD RI Dapil Sumbar akan dilakukan paling lambat Selasa (16/7/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumbar, Jons Manadi menyampaikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh kendala teknis terkait pencairan dana.
Dana tersebut sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), namun belum bisa dicairkan karena hari Sabtu bukan hari operasional.
“Teman-teman KPPS tidak perlu khawatir, Senin atau Selasa paling lambat honor tersebut sudah bisa dicairkan, karena sudah kita ploting dalam RAB,” kata Jons melalui keterangan pers pada Sabtu (13/7/2024).
Adapun jumlah honor yang dibayarkan, kata Jons, masih sama jumlahnya dengan pelaksanaan Pilkada Februari 2024, yakni untuk Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000, anggota Rp1.000.000, dan petugas Linmas Rp750.000.
Untuk jumlah TPS yang ada di Sumbar yakni 17.569, dimana masing-masing TPS terdapat tujuh orang petugas KPPS ditambah dengan dua orang Linmas.