“Saya sudah menggugat ke Mahkamah Partai tapi ternyata tidak digubris sehingga saya gugat ke PN,” kata Hemi.
Sudah Mundur
Ketua DPW Berkarya Sumbar Nila Sari Pramuharni mengatakan proses PAW Helmi dengan Resmita sebagai persih suara terbanyak kedua sudah melalui prosedur.
Hanya saja saat ini, proses PAW terhambat karena Helmi melakukan gugatan ke PN.
“Proses PAW sudah melalui prosedur. Dia sudah wan prestasi,” kata Nila.
Selain itu, kata Nila, Helmi juga sudah menyatakan mundur pada 8 Juli 2023 dan surat mundur dipergunakan untuk masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Golkar.
“Nah, kalau sudah mundur tentu wajar proses sengketanya di Mahkamah Partai tidak digubris lagi,” kata Nila.
Menurut Nila, gugatan Helmi ke PN diduga hanya akal-akalan untuk menghambat proses PAW kepada Resmita yang berhak.
“Surat PAW sudah turun dari DPP dan telah ditelaah oleh Wali Kota Padang dan KPU Padang. Surat telah dikirim ke Gubernur Sumbar untuk disetujui,.tapi ternyata belum bisa diproses dengan alasan masih ada gugatan,” kata Nila.