“Perkara sudah selesai. Jadi PAW Helmi Moesim harus segera eksekusi,” kata Hafinizal.
Desak Proses PAW
Kuasa hukum Resmita, Yusak David P mengatakan dengan selesainya gugatan Helmi Moesim tidak ada alasan lagi Pemprov Sumbar untuk menunda eksekusi PAW kliennya.
“Selama ini proses PAW klien saya yang sudah diputus DPP Berkarya dan telah diproses di Pemko Padang terganjal di Pemprov Sumbar. Alasannya ada gugatan, sekarang kan sudah putusannya,” kata Yusak.
Yusak mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 disebutkan putusan Pengadilan Negeri dalam sengketa partai politik adalah tidak terakhir dan tidak ada lagi upaya banding.
“Jadi sudah jelas. Tidak.ada.lagi upaya banding sehingga proses PAW klien saya harus segera diproses,” kata Yusak.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Padang, Sumatera Barat Helmi Moesim menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Padang.
Helmi mengaku telah menyetor uang ke DPP Partai Berkarya dengan komitmen agar tidak diproses Pergantian Antar Waktu (PAW).