Padang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menolak gugatan anggota DPRD Padang Helmi Moesim. Diketahui, Helmi Moesim menggugat Partai Berkarya karena memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.
Helmi sudah membayar uang kompensasi khusus agar tidak di-PAW, namun tetap diproses sebab dinilai wan prestasi.
Dalam sidang putusan PN Padang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Said Hamrizal didampingi hakim anggota Juandra dan Bakri diputus gugatan Helmi Moesim prematur karena perselisihan sengketa harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai.
“Memutus gugatan penggugat prematur karena belum melalui mahkamah partai,” kata Said membacakan putusan, Selasa (9/1/2024) di PN Padang.
Pengacara tergugat dari Partai Berkarya Hafnizal mengatakan dengan tidak diterimanya gugatan Helmi Moesim maka tidak ada lagi upaya hukum dari tergugat.
“Putusan hakim sudah jelas. Gugatan lawan prematur dan tidak diterima hakim,” kata Hafnizal.
Menurut Hafnizal dengan adanya putusan itu maka keputusan DPP Berkata untuk PAW Helmi Moesim yang digantikan Resmita harus segera dieksekusi.