SUMBARKITA.ID — FJS (19) terancam hukuman penjara 15 tahun setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan anak di bawah umur pada Januari 2022 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Roni Saputra usai menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian mengatakan FJS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto (jo) Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya, Senin (18/7/2022)
Selain pidana penjara, pasal tersebut diketahui juga memuat ancaman pidana denda bagi pelaku paling banyak Rp3 Miliar.
Kejaksaan, kata Roni, telah menunjuk Awilda sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan korban seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun itu.
“Dalam waktu 20 hari ke depan, JPU akan menyusun surat dakwaan supaya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka FJS sekarang ditahan di Rutan Padang,” katanya lagi.
Perjalanan Kasus FJS
Peristiwa pengeroyokan yang berujung kematian anak laki-laki berusia 16 tahun itu terjadi pada 9 Januari 2022. Paara pelaku datang bergerombolan mengendarai sepeda motor.