Limapuluh Kota – Polisi menangkap pria inisial R alias Giok (39) warga Jorong Padang Jopang Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Koto Baru Kabupaten Limapuluh Kota. Giok ditangkap atas dugaan terlibat peredaran narkoba.
Awalnya polisi menerima informasi dari warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memancing pelaku untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota Iptu Andika mengatakan, pelaku akhirnya sepakat bertransksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Transaksi dilakukan di depan sebuah rumah di Jorong Padang Jopang Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Koto Baru pada Minggu (1/9) dini hari.
Pelaku akhirnya ditangkap saat transaksi. Giok tak dapat mengelak karena polisi menemukan barang bukti delapan paket sabu.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti sabu ini diperoleh pelaku dari luar Sumatera Barat. Pelaku juga mengaku telah dua kali mendapatkan kiriman sabu dari pria yang tinggal di Bengkulu asal Guguak,” ungkap Andika, dikutip Selasa (3/9).
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, sementara pelaku diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.