Dharmasraya – Kementerian Agama (Kemenag) Dharmasraya menanggapi video viral bernarasi warga meminta rumah ibadah disebut gereja semi permanen dibongkar.
Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, Okto Verisman, membenarkan ada tempat ibadah semi permanen di dalam kawasan perusahaan sawit PT SAK di Nagari Sopan Jaya Kecamatan Padang Laweh.
Okto menyebut tempat ibadah itu ilegal dan pembongkaran bukan dilakukan oleh warga.
“Pembongkaran dilakukan oleh pihak perusahaan yakni PT SAK,” ujar Okto Verisman kepada Sumbarkita Selasa (3/9).
Okto menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa karyawan PT SAK mendirikan bangunan tempat ibadah tanpa meminta izin ke pihak perusahaan.
“Sebelumnya pihak PT SAK telah mengingatkan karyawan tersebut untuk membongkar sendiri. Namun dijawab mereka bahwa tidak mungkin membongkar tempat ibadah mereka sendiri. Karena tidak mengindahkan imbauan perusahaan, maka dilakukan pembongkaran tempat ibadah umat kristen,” jelasnya.
Okto menegaskan, polemik ini merupakan antara perusahaan dengan karyawannya yang beragama kristen. Menurutnya, perusahaan mengambil tindakan karena bangunan kamp perusahaan dipakai untuk mendirikan tempat ibadah secara diam-diam.