SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial RD (23) asal Kota Payakumbuh menikahi adik sekandungnya sendiri berinisial P. Pernikahan siri tersebut dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Diketahui RD dan istrinya adalah adik kakak dari satu ibu namun beda ayah.
Kasus pernikahan adik kakak itu terungkap dari kasus pencurian sepeda motor. Awalnya RD meminjam motor milik tetangganya dan ia bersama sang adik pergi ke Pekanbaru, Riau. Mereka kemudian menjual motor tersebut di Pekanbaru seharga Rp1,5 Juta dan pergi ke Jakarta lalu ke Bekasi.
Di Bekasi, RD menikahi adiknya secara siri dengan modal uang penjualan motor pinjaman. Ia kemudian bekerja serabutan untuk menghidupi dirinya serta istrinya. Karena uangnya menipis, R dan istrinya memutuskan pulang kampung.
Saat di Palembang, mereka kehabisan uang. RD lalu menemui sejumlah perantau Minang yang ada di Palembang untuk meminta bantuan. Mereka dibelikan tiket bus menuju Payakumbuh.
Foto mereka berdua kemudian diunggah di grup WhatsApp para perantau Minang. Dari grup tersebut, keluarga mengetahui keberadaan Rd dan sang adik yang sudah ia nikahi.
“Namun sebelumnya foto pelaku dimasukkan ke dalam sebuah grup. Dari grup tersebut keluarga pelaku mengetahui keberadaan pelaku dan istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh M. Rosidi, Rabu (23/12/2020).
Dijelaskan lebih lanjut, pasangan suami istri tersebut dijemput keluarganya saat tiba di Padang Panjang, Rabu (9/12/2020). Mereka lalu diserahkan ke polisi.
“Pelaku dan istrinya ini beradik kakak. Mereka satu ibu namun beda bapak. Artinya mereka kan satu kandungan,” jelas Rosidi.
Kepada polisi, RD menunjukkan surat nikah siri dan sang adik diketahui sudah hamil satu bulan.
“Pelaku menunjukkan surat nikah sirinya, kemudian adiknya itu sudah hamil satu bulan,” kata Rosidi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kini RD harus mendekam di ruang tahanan Polres payakumbuh. (ag/sk)