Ia menyebut, jika status kepemilikan alat mesin pertanian itu jelas dan ada surat hibah dari pusat, maka pemeliharaannya bisa dianggarkan melalui APBD atau retribusi.
“Nah, status ini yang tidak jelas sampai sekarang. Sehingga tidak ada sedikitpun dasar kami untuk memperbaiki alsintan yang rusak tersebut,” ucapnya lagi.
Madrianto menjelaskan, di Gudang Brigade Tanam tersebut terdapat tujuh unit combine harvester, satu unit ekscavator, dan 49 unit hand traktor. Namun, satu unit mesin ekscavator saat ini dipakai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Terkait hal ini, kami sudah melayangkan surat peringatan kepada oknum tersebut. Jika tidak diindahkan maka akan dijemput paksa dengan bantuan Polisi Pamong Praja setempat,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, hand traktor yang jumlahnya sekitar 49 unit, kondisinya masih layak pakai dan bisa diperbaiki menggunakan anggaran daerah karena status kepemilikannya telah di hibahkan ke pemerintah daerah.
“Jika kita kalkulasikan satu unit combine harvester sekitar Rp400 juta, maka akan ada Rp2,8 miliar, ditambah dengan satu unit excavator senilai Rp1 miliar maka akan ada anggaran sekitar Rp3,8 miliar yang terbuang sia-sia,” tuturnya. ***