Pasaman Barat – Empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dipulangkan dari Malaysia. Mereka diserahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala lumpur kepada Pemkab Pasbar di Rumah Dinas Bupati setempat, Jumat (8/9/2023) malam.
Keempat warga Pasbar yang dipulangkan tersebut yakni Elma Sari dan Sianyar dari Kinali, Rendika Fernando dari Jorong Bukit Nilam Aua Kuniang, dan Dede Kurnia dari Plasma 3 Aua Kuning.
Kedatangan PMI disambut oleh Wakil Ketua DPRD Pasbar Endra Yama Putra. Mereka dijamu makan di rumah Dinas Bupati Pasbar bersama Ketua PKK Titi Hamsuardi, Kadis Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Camat Pasaman, Polsek Kinali, Wali Nagari Kinali, dan keluarga dari pekerja migran tersebut.
Kedatangan PMI juga difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Barat (BP3MI Sumbar) hingga sampai ke kampung halaman, yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Dewi Alawiyah.
Wakil Ketua DPRD Endra Yama Putra mengatakan bahwa pihaknya sebagai wakil rakyat mengucapkan syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berhasil memulangkan PMI tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur, POLDA Sumbar, BP3MI Sumbar, Pemda Pasbar melalui Dinas Tenaga Kerja yang telah berupaya untuk memulangkan warga kami ini. Kita berharap kedepannya warga Kabupaten Pasaman Barat tidak ada lagi seperti ini. Jika mencari kerja ke luar negeri, ikutilah prosedur yang telah diatur oleh Undang-undang, jangan pergi dengan calo atau ilegal,” katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses pemulangan PMI asal Kabupaten Pasaman Barat. Ia juga berharap kepada PMI yang masih berada di luar negeri untuk secepatnya bisa dipulangkan.
“Kepada PMI yang sudah dipulangkan hari ini, tolong sampaikan kepada masyarakat. Sehingga mereka tidak tergiur lagi pergi dengan jalan yang tidak benar. Dari 17 orang itu, dipulangkan 4 orang dan sisa 13 orang lagi, secepatnya bisa kembali pulang. Kepada keluarga yang menunggu dan menjemput hari ini, jadikan ini pelajaran dan sampaikan bahwa kejadian seperti jangan diulangi lagi,” himbaunya.
Sementara itu, Indah Winarni Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Disnaker Pasbar mengatakan bahwa PMI yang datang pergi keluar negeri melanggar prosedur. Keempat orang ini adalah tindak perdagangan orang.
Ia meminta kepada PMI bahwa cara-cara yang dilakukan menjadi tenaga kerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur. Jika tidak, bukan hanya merugikan diri sendiri namun juga merugikan negara.
“Pekerja Migran Indonesia sebenarnya bukan saja Pahlawan Devisa, tetapi lebih dari itu adalah orang-orang yang diharapkan nantinya melakukan transfer pengetahuan, transfer ilmu dan transfer pengalaman untuk kemajuan. Karena para pekerja migran pasti mendapat pengalaman baru dalam menggunakan teknologi maupun budaya kerja di negara lain, apalagi bekerja dinegara-negara yang lebih maju,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, kasus ini muncul pada Maret 2023 yang berawal dari saudara Wahyu diminta untuk dipulangkan dan ditambah laporan dari Bapak Thambrin mewakili korban bernama Serli Dara Fatma dari Sasak Ranah Pasisie.
“Ini tindak lanjut dari kerjasama Pemda Pasbar dengan BP3MI. Jumlah korban sebanyak 17 orang dan yang berhasil dipulangkan baru 4 orang, berarti ada 13 orang lagi yang berada di Shalter KBRI Kuala Lumpur. Pemda Pasbar melalui Dinas Tenaga Kerja akan mengawal hingga semua korban tersebut dapat dikembalikan ke Pasaman Barat dengan selamat,” pungkasnya. ***