SUMBARKITA.ID — Empat pasangan bukan suami istri ditertibkan saat Satpol PP Agam menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan, Senin (24/4/2023) malam.
Kasi Tibum Tranmas, Yul Amar mengatakan, empat pasangan ilegal tersebut ditertibkan di penginapan di Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya.
“Tiga pasang diamankan di Hotel Tropical Tanjung Raya dan satu pasangan di Hotel Denai Lubuk Basung,” ungkap Yul Amar, Selasa (25/4/2023).
“Pasangan ini tidak bisa memperlihatkan dokumen pernikahan sehingga mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan,” sambungnya.
Ia menambahkan, rata-rata pasangan yang terjaring ini masih berusia muda.
Mereka kemudian diizinkan pulang setelah dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi perbuatan melanggar Perda ***