SUMBARKITA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan buku nikah yang hilang di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pasaman inisial R. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dan segera memanggil pelapor serta terlapor.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal, Rabu (21/10/2020).
Diketahui, pada Senin (19/10/2020) pihak Polres Pasaman Barat menerima laporan pengaduan dari seorang anggota TNI-AD Pasaman tentang dugaan penggunaan buku nikah oleh oknum ASN pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) inisial R.
Laporan itu dibuat bersama pelapor lainnya Itnawati yang menemukan tiga buah buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau dan nomor seri AH 0122647 warna coklat.
Salah satu buku nikah itu nomor seri SB 5663986 diduga masuk buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat pada 2017. Buku itu diduga ditulis dan diisi oleh yang bersangkutan R atas namanya sendiri.
Salah seorang pelapor Ponima menyebutkan temuan buku nikah itu berawal saat ia bersama saudara iparnya menemukan buku nikah. Pihaknya juga melihat satu ikat buku nikah lainnya serta satu tas sandang berisikan beberapa stempel di rumah terlapor R yang beralamat di Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
“Namun tidak sempat kami ambil dan kemudian barang itu telah dibawa dan disembunyikan oleh R,” katanya.
Melihat ada kejanggalan, maka ia mencari informasi di berita online dan mendapatkan informasi bahwa ada sekitar dua ribu pasang buku nikah hilang di Kemenag Pasaman Barat pada 2017.
Pihak Kemenag juga telah membuat laporan polisi ke Polres dengan nomor : LP/202/VI/2017 pada tanggal 25 Juni 2017. (ag/sk)