“Setahun berlalu tanpa ada tindak lanjut dari kejaksaan, ini mencoreng kepercayaan publik terhadap supremasi hukum,” tegas Wisran.
LKA Elang Indonesia juga meminta Kejati Sumbar untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa diskriminasi.
“Surat ini bukan hanya permintaan penyelidikan, tetapi juga bentuk kontrol sosial agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat pulih,” ujarnya lagi.
Laporan ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Menteri Dalam Negeri. LKA Elang Indonesia berharap dengan perhatian dari pihak-pihak terkait, supremasi hukum yang bersih dari KKN dapat ditegakkan di wilayah Sumatera Barat. Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ini.
“Masyarakat Kota Payakumbuh kini menanti transparansi dan langkah konkret untuk menuntaskan dugaan pelanggaran yang melibatkan dana publik,” pungkasnya.