Sumbarkita – Kasus persetubuhan terhadap seorang pelajar SMP di Pariaman yang terjadi pada Mei 2023 akhirnya menemui titik terang. Setelah dua tahun melarikan diri, pelaku berinisial D (30) berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Pariaman, Sabtu (5/4).
Penangkapan ini terjadi setelah pihak keluarga korban melaporkan keberadaan pelaku yang sempat pulang ke Pariaman untuk merayakan Lebaran.
Menurut keterangan polisi, kejadian tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban untuk mengantarkan barang ke rumah neneknya yang terletak di salah satu desa di Pariaman. Meskipun sudah larut malam, pelaku memaksa untuk bertemu.
Setelah tiba di rumah korban, pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela rumah dan melakukan pemaksaan. Tindakan keji ini akhirnya diketahui oleh kakak korban yang melihat pelaku keluar lewat jendela rumah. Segera setelah itu, orang tua korban melapor ke Polres Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke berbagai tempat setelah kejadian, termasuk Batam, Solok, dan Dumai, untuk bekerja sebagai kuli.
“Pelaku kabur setelah perbuatan keji tersebut terungkap, dan kami sudah melakukan penyelidikan sejak saat itu. Selama dua tahun, pelaku berpindah-pindah tempat, namun dia tetap tidak bisa lolos dari pengejaran kami. Baru setelah ia pulang ke Pariaman untuk merayakan Lebaran, pihak keluarga korban melihatnya dan melapor kepada kami,” ungkap Rio Ramadhan, Rabu (9/4).
Pelaku pun berhasil ditangkap di kawasan Taman Passir Sunua, Pariaman, saat sedang menemui temannya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pemaksaan terhadap korban sebanyak lima kali.