SUMBARKITA.ID – Jajaran Polsek Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat menangkap dua pria masing-masing inisial I (37) warga Jalan Sekunder II Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo dan Y (42) warga Simpang Empat Toboh, Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT BTN. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban.
“Tersangka ini merupakan sopir mobil pengangkut BTS di PT BTN. Awalnya tersangka disuruh mengantar 1,3 ton BTS kelapa sawit ke PT BTN pada Jumat (7/4/2023). Namun rupanya TBS itu tidak dibawa ke pabrik PT BTN tapi dijual ke luar perusahaan untuk keuntungan pribadi,” terang AKP Efriadi, Minggu (9/4/2023).
Penggelapan ini terungkap setelah dilakukan pengecekan oleh internal perusahaan. Saat pengecekan, BTS yang seharusnya masuk ke pabrik pada Jumat tersebut ternyata tidak diantarkan oleh tersangka. Akibatnya, PT BTN mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta.
“Tersangka I ini dipanggil ke kantor divisi dan ia mengakui bahwa TBS tidak dibawa ke pabrik PT BTN melainkan dibawa keluar PT BTN untuk dijual,” ungkapnya.
Atas laporan korban, tersangka kemudian ditangkap di Jalan Poros PT BTN Silawai Timur, Kecamatan Sungai Beremas, Sabtu (8/4/2023).
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***