TANAH DATAR, SUMBARKITA – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar tangkap dua orang pengguna narkoba. Dua orang inisial J (40) dan SW (33) diduga menjadi pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan dua pria itu diamankan pihaknya di hari dan lokasi yang berbeda.
Terduga pelaku J (40), katanya, diamankan pada hari Rabu, 20 Juli, di rumahnya Jorong Darek, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
“J ini Warga Nagari Simawang, berprofesi sebagai buruh harian lepas. Kami berhasil mengamakan barang bukti berupa empat paket sedang dan dua paket kecil sabu, serta satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam lemari pakaian miliknya,” katanya, Jumat (29/7/2022).
Sementara terduga pelaku SW (30), diringkus pada Kamis, 29 Juli, di sebuah warung di Jorong Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
“SW ini warga Lantai Batu , Kecamatan Lima Kaum. Kami juga mengamankan satu paket yang diduga daun ganja kering di dalam jok sepeda motor milik SW,” ungkapnya.
Dua terduga pelaku, beserta barang bukti, katanya, dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)